Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub Bagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas : a. menyiapkan pelaksanaan Musyawarah Perencanan dan Pembangunan; b. menyusun kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah; c. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis Bappeda; d. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Bappeda; e. mengoordinasikan penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di Bappeda; f. melaksanakan pelaporan tentang kinerja program/ kegiatan Bappeda; dan g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. (2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas : a. menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas; b. melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit; c. menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit; d. membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit; e. menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian; f. melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui Daftar Urut Kepangkatan dan Nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian; g. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut; h. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat; i. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. (3) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3, mempunyai tugas : a. menyiapkan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas; b. mengajukan Rencana Kerja Anggaran melalui Tim Anggaran untuk menjadi Dokumen Pengguna Anggaran; c. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi keuangan; d. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut; e. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian melalui pertemuan atau rapat untuk menyatukan pendapat; f. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Your Correction