Correct Article 6
PERDA Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Sub Bagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas :
a. menyiapkan pelaksanaan Musyawarah Perencanan dan Pembangunan;
b. menyusun kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
c. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis Bappeda;
d. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Bappeda;
e. mengoordinasikan penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di Bappeda;
f. melaksanakan pelaporan tentang kinerja program/ kegiatan Bappeda; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas :
a. menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit;
c. menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit;
d. membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit;
e. menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
f. melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui Daftar Urut Kepangkatan dan Nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
g. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
h. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3, mempunyai tugas :
a. menyiapkan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
b. mengajukan Rencana Kerja Anggaran melalui Tim Anggaran untuk menjadi Dokumen Pengguna Anggaran;
c. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi keuangan;
d. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
e. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian melalui pertemuan atau rapat untuk menyatukan pendapat;
f. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Your Correction
