Correct Article 10
PERDA Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Sub Bidang Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup pembangunan manusia;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup pembangunan manusia;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup pembangunan manusia;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup pembangunan manusia;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup pembangunan manusia;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
(2) Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup kesejahteraan rakyat;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup kesejahteraan rakyat;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup kesejahteraan rakyat;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup kesejahteraan rakyat;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
(3) Sub Bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan;
c. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup pemerintahan;
d. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan lingkup pemerintahan;
e. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup pemerintahan;
f. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain lingkup pemerintahan;
g. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup pemerintahan;
h. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup pemerintahan;
i. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
Your Correction
