Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Bappeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas : a. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Penyusunan Program 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Keuangan. b. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, membawahi : 1. Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan; 2. Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan 3. Sub Bidang Data dan Informasi. c. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, membawahi : 1. Sub Bidang Pembangunan Manusia; 2. Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat; dan 3. Sub Bidang Pemerintahan; d. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, membawahi : 1. Sub Bidang Perekonomian dan Ekonomi Kreatif; 2. Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; dan 3. Sub Bidang Sarana Prasarana Kewilayahan. e. Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahi: 1. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan; 2. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan; dan 3. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi. f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala . (3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf e angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Your Correction