Article 21
(1) Pengawasan Penanaman Modal dilakukan terhadap perkembangan realisasi Penanaman Modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, dan/atau kewajiban kemitraan.
(2) Kegiatan Pengawasan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal dan PTSP.
7. Judul Bagian Ketiga pada Bab X diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :