Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis atau bidang usaha prioritas yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan Penanaman Modal meliputi: a. usaha mikro dan/atau koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya; d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus; f. usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan daerah; g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari pemerintah pusat; dan/atau h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction