Correct Article 39
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Current Text
Jenis atau bidang usaha prioritas yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan Penanaman Modal meliputi:
a. usaha mikro dan/atau koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus;
f. usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan daerah;
g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari pemerintah pusat; dan/atau
h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
