Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dilakukan melalui : a. laporan Pelaku Usaha; dan b. inspeksi lapangan (2) Pengawasan rutin melalui Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal dan PTSP yang memuat perkembangan kegiatan usaha. (3) Laporan perkembangan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat : a. realisasi Penanaman Modal dan tenaga kerja, pada tahapan pembangunan dan komersial setiap 3 (tiga) bulan. b. realisasi produksi, tanggung jawab sosial dan lingkungan, pelaksanaan kemitraan usaha pada tahapan komersial, penyelenggaraan pelatihan dan alih teknologi kepada tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping pada tahapan komersial setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 10. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction