Correct Article 30
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 29 diatur dalam Peraturan Bupati.
14. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
