Correct Article 34
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal di daerah kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal untuk mendorong peningkatan Penanaman Modal sesuai dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan Daerah.
(2) Pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip:
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
e. efektif dan efisien.
16. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
