Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal di daerah kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal untuk mendorong peningkatan Penanaman Modal sesuai dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan Daerah. (2) Pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip: a. kepastian hukum; b. kesetaraan; c. transparansi; d. akuntabilitas; dan e. efektif dan efisien. 16. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction