Correct Article 38A
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Current Text
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diberikan sesuai dengan kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan.
19. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
