Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap laporan perkembangan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan terhadap LKPM yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, dan badan usaha. (2) Pengawasan atas laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal dan PTSP. 11. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction