Correct Article 35
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) paling sedikit memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap banyak tenaga kerja Daerah;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastruktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. melakukan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi;
k. bermitra dengan usaha koperasi, mikro atau koperasi;
l. industri yang menggunakan barang modal, mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau
n. berorientasi ekspor.
(2) Kriteria memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi badan usaha atau Penanam Modal yang menimbulkan dampak pengganda di Daerah.
(3) Kriteria menyerap banyak tenaga kerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perbandingan antara jumlah tenaga kerja lokal dengan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan.
(4) Kriteria menggunakan sebagian besar sumber daya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perbandingan antara sumber daya lokal yang diambil dari luar Daerah yang digunakan kegiatan usaha.
(5) Kriteria memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam penyediaan pelayanan publik.
(6) Kriteria memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberlakukan kepada Penanam Modal yang kegiatan usahanya mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam lokal.
(7) Kriteria berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berlaku bagi Penanam Modal yang memiliki dokumen analisis dampak lingkungan.
(8) Kriteria pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berlaku bagi Penanam Modal yang kegiatan usahanya mendukung Pemerintah Daerah dalam penyediaan infrastruktur atau sarana prasarana yang dibutuhkan.
(9) Kriteria melakukan alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diberlakukan kepada Penanam Modal yang kegiatan usahanya memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menerapkan teknologi dimaksud.
(10) Kriteria melakukan industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berlaku bagi Penanam Modal yang membuka jenis usaha baru dengan:
a. keterkaitan kegiatan usaha yang luas;
b. memberi nilai tambah dan memperhitungkan eksternalitas yang tinggi;
c. memperkenalkan teknologi baru; dan
d. memiliki nilai strategis dalam mendukung pengembangan produk unggulan Daerah.
(11) Kriteria melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berlaku bagi Penanam Modal yang kegiatan usahanya bergerak di bidang penelitian dan pengembangan, inovasi teknologi dalam mengelola potensi Daerah.
(12) Kriteria bermitra dengan usaha koperasi dan mikro atau koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berlaku bagi Penanam Modal yang kegiatan usahanya melakukan kemitraan dengan pelaku usaha koperasi, mikro atau koperasi.
(13) Kriteria industri yang menggunakan barang modal, mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l berlaku bagi Penanam Modal yang menggunakan mesin atau peralatan dengan kandungan lokal dan diproduksi dalam negeri.
(14) Kriteria melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berlaku bagi Penanam Modal yang kegiatan usahanya sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah.
(15) Kriteria berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n berlaku bagi Penanam Modal yang melakukan kegiatan usaha berorientasi ekspor.
17. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
