Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA.
4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Jawa Barat.
5. Bupati adalah Bupati Bandung.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
9. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
10. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Peraturan Bupati adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati.
11. Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
12. Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
13. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
14. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
15. Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
16. Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
17. Alat Kelengkapan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang terdiri dari pimpinan DPRD, komisi, badan musyawarah, badan pembentukan Perda, badan anggaran, badan kehormatan dan alat kelengkapanlain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
18. Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap yang dibentuk oleh rapat paripurna secara fungsional yang bertugas unutk membahas hal-hal yang bersifat khusus.
19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.
20. Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
21. Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda atau nama lainnya, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
22. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
23. Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
24. Autentifikasi adalah salinan Produk Hukum Daerah sesuai dengan aslinya.
25. Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terhadap masukan atas rancangan Produk Hukum Daerah.
26. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai UNDANG-UNDANG di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
27. Nomor Register yang selanjutnya disingkat Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib
administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan Pengundangan.
28. Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
29. Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
30. Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan Bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
31. Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
32. Verifikasi adalah tindakan untuk membandingkan antara hasil Fasilitasi dengan rancangan Perda sebelum diberikan Noreg.
33. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
34. Bagian Hukum adalah bagian yang membidangi hukum pada pada Perangkat Daerah sekretariat daerah.
35. Pemrakarsa adalah Perangkat Daerah atau DPRD yang mengajukan usul atau inisiasi penyusunan rancangan Perda.
36. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
37. Hari adalah Hari kerja.