Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua tim penyusun rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) melaporkan kepada Sekretaris Daerah mengenai perkembangan dan/atau permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan rancangan Perda untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
Your Correction