Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua tim penyusun rancangan Perda menyampaikan hasil rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Your Correction