Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Your Correction