Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Your Correction
