Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. (2) Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD. (3) Dalam Propemperda dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: a. akibat putusan Mahkamah Agung; dan b. APBD. (4) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan Perda di luar Propemperda karena alasan: a. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain; c. mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh Bapemperda dan Bagian Hukum; dan d. perintah dari ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
Your Correction