Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dalam Propemperda dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai:
a. penataan Kecamatan
b. penataan kelurahan; dan
c. penataan desa.
Your Correction
