Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
Rancangan Perda yang telah disusun diberi paraf koordinasi oleh ketua tim penyusun rancangan Perda dan pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa.
Your Correction
