Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah dikordinasikan oleh Kepala Bagian Hukum. (2) Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait. (3) Instansi vertikal terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan/atau b. instansi vertikal terkait sesuai dengan: 1) kewenangan; 2) materi muatan; atau 3) kebutuhan. (4) Hasil penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Bagian Hukum kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Your Correction