Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 23 dan angka 24 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 23a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :