Correct Article 149B
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANGTATA CARA PEMILIHANKEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Current Text
(1) BPD membentuk panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu.
(2) Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan BPD.
(3) Panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu terdiri atas Perangkat Desa dan unsur masyarakat.
(4) Panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (3), jumlahnya disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan APBDesa.
(5) Panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) bertanggungjawab kepada pimpinan BPD.
Your Correction
