Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANGTATA CARA PEMILIHANKEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten; b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa. (2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Kepala Desa secara bergelombang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. (4) Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengidentifikasi Desa berdasarkan waktu habis masa jabatan Kepala Desa. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hari, tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, diatur dengan Keputusan Bupati. 3. Ketentuan ayat (1) diubah, dan diantara huruf f dan huruf g ayat (2) disisipkan 1 huruf baru yaitu huruf fa dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 ayat yakni ayat (2a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction