Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANGTATA CARA PEMILIHANKEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati membentuk panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten dengan Keputusan Bupati. (2) Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten; b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa; c. MENETAPKAN jumlah surat suara dan kotak suara; d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan; f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten; fa. melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada Bupati; g. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2a)Tugas Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati. (3) Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada instansi yang membidangi pemerintahan Desa terdiri dari unsur pejabat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. 4. Ketentuan huruf f Pasal 28 dihapus, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Your Correction