Correct Article 124
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANGTATA CARA PEMILIHANKEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Current Text
Calon Kepala Desa dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil Penghitungan Suara dengan ketentuan:
a. Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 4.000 (empat ribu) jiwa, pengajuan perselisihan Perolehan Suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua per seratus) dari total suara sah hasil Penghitungan suara yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;
b. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 4.000 (empat ribu) jiwa sampai dengan 6.000 (enam ribu) jiwa, pengajuan perselisihan Perolehan Suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) dari total suara sah hasil Penghitungan suara yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;
c. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000 (enam ribu) jiwa sampai dengan 8.000 (delapan ribu) jiwa, pengajuan perselisihan Perolehan Suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu per seratus) dari total suara sah hasil Penghitungan suara yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;
d. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari
8.000 (delapan ribu) jiwa, pengajuan perselisihan Perolehan Suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) dari total suara sah hasil Penghitungan suara yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
12. Ketentuan Pasal 149 dihapus
13. Diantara Pasal 149 dan Pasal 150, disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 149A, Pasal 149B, Pasal 149C, Pasal 149D, dan Pasal 149E yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
