Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANGTATA CARA PEMILIHANKEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Warga Negara Republik INDONESIA yang dapat menjadi calon Kepala Desa adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika; c. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; e. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; f. dihapus; g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; j. berbadan sehat; k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; l. tidak terlibat narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya; m. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan asusila; n. bagi Calon Kepala Desa petahana tidak mempunyai tunggakan pertanggungjawaban administrasi yang berkaitan dengan keuangan Desa; dan o. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 53 diubah, dan ditambahakan 1 ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 53 berbunyi:
Your Correction