Correct Article 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANGTATA CARA PEMILIHANKEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Current Text
Warga Negara Republik INDONESIA yang dapat menjadi calon Kepala Desa adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
e. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
f. dihapus;
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. berbadan sehat;
k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
l. tidak terlibat narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya;
m. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan asusila;
n. bagi Calon Kepala Desa petahana tidak mempunyai tunggakan pertanggungjawaban administrasi yang berkaitan dengan keuangan Desa; dan
o. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 53 diubah, dan ditambahakan 1 ayat yakni ayat
(3), sehingga Pasal 53 berbunyi:
Your Correction
