Correct Article 149C
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANGTATA CARA PEMILIHANKEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Current Text
(1) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149B ayat (3) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa antar waktu.
(2) Penyaringan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon.
(3) Dalam hal jumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) orang, panitia melakukan seleksi tambahan.
(4) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. memiliki pengalaman mengenai pemerintahan Desa;
b. tingkat pendidikan; dan/atau
c. persyaratan lain yang ditetapkan Bupati.
(5) Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) Hari.
(6) Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), BPD menunda pelaksanaan Musyawarah Desa pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh BPD.
Your Correction
