Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/ atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
2. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar Data, metadata, interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
3. Satu Data Perpustakaan adalah kebijakan tata kelola Data di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan melalui pemenuhan standar Data, metadata, Interoperabilitas Data dan menggunakan kode referensi dan Data induk.
4. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
5. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
6. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
7. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
8. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
9. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Satu Data INDONESIA untuk digunakan bersama.
10. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA.
11. Portal Satu Data Perpustakaan adalah media bagi pakai Data Perpustakaan yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
12. Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Perpusnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
13. Walidata adalah unit kerja di lingkungan Perpusnas yang memiliki tugas dan fungsi di bidang data dan informasi yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen Data, dan serta penyebarluasan Data Perpustakaan.
14. Produsen Data adalah unit kerja eselon II dan unit pelaksana teknis di lingkungan Perpusnas yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
16. Dewan Pengarah adalah dewan yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan, memantau dan mengevaluasi, serta menyelesaikan permasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Satu Data INDONESIA.
17. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan
mengenai Satu Data INDONESIA.