Correct Article 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN
Current Text
Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan:
a. sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Perpusnas;
b. mewujudkan ketersediaan Data Perpustakaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan sebagai dasar perencanaan, pelaksnaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di bidang Perpustakaan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data Perpustakaan sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis Data di Perpustakaan Nasional; dan
d. mewujudkan sistem Satu Data Perpustakaan.
Your Correction
