Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh Walidata. (2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan ditahun selanjutnya; b. Penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan c. rencana aksi Satu Data Perpustakaan. (3) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran.
Your Correction