Correct Article 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c dan Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang disampaikan oleh Produsen Data.
(2) Dalam hal Data dan Data Prioritas yang disampaikan oleh Produsen Data tidak sesuai dengan prinsip Satu Data Perpustakaan, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data untuk dilakukan perbaikan.
(3) Dalam hal Data Prioritas merupakan usulan Walidata, pemeriksaan dilakukan sebelum Data Prioritas diusulkan untuk disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
Your Correction
