Correct Article 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Rencana aksi Satu Data Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disusun oleh Walidata bersama Produsen Data.
(2) Rencana aksi Satu Data Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana program dan kegiatan yang terdiri atas:
a. pengembangan sumber daya manusia yang kompeten;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Perpustakaan;
c. kegiatan terkait pengumpulan Data Perpustakaan;
d. kegiatan terkait pemeriksaan Data Perpustakaan;
e. kegiatan terkait penyebarluasan Data Perpustakaan;
dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Satu Data Perpustakaan.
Your Correction
