Correct Article 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mengacu pada daftar Data yang telah disepakati antara Walidata dan Produsen Data.
(2) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik Perpusnas;
b. rekomendasi Walidata;
c. rekomendasi Pembina Data tingkat pusat; dan/atau
d. kesepakatan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
(3) Daftar Data yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan
b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
Your Correction
