Correct Article 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SATU DATA PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Portal Satu Data Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikelola oleh Walidata.
(2) Portal Satu Data Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan mempertimbangkan aspek Metadata, Standar Data, dan Interoperabilitas Data.
(3) Portal Satu Data Perpustakaan terhubung dengan Portal Satu Data INDONESIA.
Your Correction
