Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERBAN Nomor 20 Tahun 2007
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri.
2. Pegawai Negeri Sipil pada Polri yang selanjutnya disingkat PNS Polri.
3. Pegawai Negeri pada Polri adalah Anggota Polri dan PNS Polri.
4. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Lemdiklat Polri.
5. Sekolah Polisi Negara yang selanjutnya disingkat SPN.
6. Peserta didik adalah masyarakat yang memenuhi persyaratan dan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai calon pegawai negeri pada Polri dan pegawai negeri pada Polri yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan yang tersedia pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan Polri.
7. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan tertentu.
8. Standar kompetensi adalah kemampuan yang dipersyaratkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
9. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
10. Standar fasilitas pendidikan adalah persyaratan minimal fasilitas pendidikan yang harus ada di lembaga pendidikan yang diperlukan dalam proses pembelajaran pada setiap pendidikan Polri.
11. Kompetensi peserta didik adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh peserta didik untuk melaksanakan tugas di lingkungan Polri.
12. Kompetensi tenaga pendidik adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas di lingkungan Polri.
13. Kompetensi prestasi adalah prestasi yang dicapai di bidang akademik pada waktu mengikuti pendidikan dan atau prestasi kerja yang dibuktikan dengan adanya piagam penghargaan atau rekomendasi dari kesatuannya.
14.Kompetensi dasar adalah kemampuan minimal yang dipersyaratkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu dalam rangka pencapaian standar kompetensi.
15. Pendidikan Pembentukan yang selanjutnya disingkat Diktuk adalah pendidikan Kepolisian yang diperuntukkan bagi warga negara INDONESIA untuk diangkat menjadi anggota Polri yang diselenggarakan untuk membentuk peserta didik yang direkrut langsung dari masyarakat untuk menjadi anggota Polri.
16. Pendidikan Pengembangan yang selanjutnya disingkat Dikbang adalah pendidikan lanjutan setelah Diktuk untuk memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan tertentu sesuai kebutuhan Polri.
17. Pendidikan Pengembangan Umum yang selanjutnya disingkat Dikbangum adalah merupakan pendidikan lanjutan setelah Diktuk guna memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap manajerial sesuai kebutuhan dinas.
18. Pendidikan Pengembangan Spesialisasi yang selanjutnya disingkat Dikbangspes adalah pendidikan yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri pada Polri agar menguasai pengetahuan/science, teknologi dan keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi Polri.
19. Tenaga Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan Polri.
20. Tenaga Kependidikan adalah Pegawai Negeri pada Polri dan/atau anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan Polri.
21. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik sesuai dengan jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
22. Kualifikasi kepangkatan adalah jenjang kepangkatan yang harus dipenuhi oleh tenaga pendidik sesuai dengan jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
23. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran mencapai tujuan pendidikan di lingkungan Polri.
24. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan atau lembaga pendidikan.
25. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan (Pusdik dan Sekolah).
26. Struktur kurikulum adalah rambu-rambu yang menggambarkan sebaran rumpun mata pelajaran, mata pelajaran, jumlah jam pelajaran, penahapan dan ruang lingkup mata pelajaran.
27. Rangka Pelajaran Pokok yang selanjutnya disingkat RPP adalah kumpulan mata pelajaran yang diajarkan untuk memenuhi standar kompetensi kelulusan.
28. Silabus adalah penjabaran atau uraian materi pelajaran yang tercantum dalam RPP untuk mewujudkan kompetensi yang telah dirumuskan dalam tujuan pendidikan dan standar kompetensi lulusan.
29. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik sesuai beban belajar dan lamanya pendidikan.
30. Beban belajar adalah program pendidikan yang meliputi lamanya pendidikan dan jumlah jam pelajaran yang wajib ditempuh oleh peserta didik sesuai jenis pendidikan yang diikutinya dalam rangka mencapai standar kompetensi lulusan.
31. Bahan ajar yang selanjutnya disingkat Hanjar adalah materi pengetahuan dan atau keterampilan yang dipilih dan disusun untuk pemberian pengalaman belajar dalam rangka pencapaian tujuan kompetensi tertentu.
32. Naskah Sekolah Sementara yang selanjutnya disingkat NSS adalah naskah yang merupakan hasil peningkatan status dari Naskah Tenaga Pendidik.
33. Naskah Sekolah yang selanjutnya disingkat NS adalah naskah yang merupakan hasil peningkatan status dari NSS yang sudah disahkan oleh Kalemdiklat Polri.
34. Naskah Tenaga Pendidik adalah naskah yang disiapkan oleh Tenaga Pendidik atau Instruktur pada Lemdik Polri dalam rangka menjabarkan mata pelajaran sesuai Silabus dalam Kurikulum karena belum adanya NSS maupun Naskah Sekolah yang dapat dipedomani.
35. Pengasuh adalah Personel Lemdik yang ditunjuk oleh Pejabat Polri yang berwenang untuk melaksanakan tugas pengasuhan agar dapat menumbuhkembangkan mental kepribadian dan potensi profesional peserta didik ke arah sikap mental dan kepribadian insan Bhayangkara.
36. Perwira Penuntun yang selanjutnya disebut Patun adalah Perwira yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan bimbingan, arahan dan konsultasi bagi para peserta didik selama mengikuti pendidikan yang bersifat kurikuler dan ekstra kurikuler sehingga tumbuh kesadaran dan inisiatif sendiri serta memiliki kemampuan untuk menganalisa dan memecahkan setiap masalah yang dihadapi.
37. Metode adalah cara yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk pemberian pengalaman belajar, baik berupa sikap, tingkah laku, pengetahuan maupun keterampilan dari tenaga pendidik kepada peserta didik.
38. Metode ceramah adalah cara penyajian materi pelajaran yang dilakukan
tenaga pendidik dengan penuturan atau penjelasan lisan secara langsung terhadap peserta didik.
39. Metode tanya jawab adalah cara penyajian materi pelajaran dalam bentuk pertanyaan yang harus dijawab, terutama dari tenaga pendidik kepada peserta didik, tetapi dapat pula dari peserta didik kepada tenaga pendidik.
40. Metode diskusi adalah cara penyajian materi pelajaran, dimana peserta didik dihadapkan kepada suatu masalah yang bisa berupa pernyataan atau pertanyaan yang bersifat problematis untuk dibahas dan dipecahkan bersama.
41. Metode penugasan adalah cara penyajian materi pelajaran dimana tenaga pendidik memberikan tugas tertentu agar peserta didik melakukan kegiatan belajar serta mempertanggungjawabkan pekerjaan yang dihasilkan berupa tugas mengerjakan soal, meringkas bacaan, meneliti atau mengamati.
42. Metode demonstrasi adalah cara penyajian materi pelajaran dengan meragakan atau mempertunjukkan kepada peserta didik suatu proses, situasi atau benda tertentu yang sedang dipelajari, baik sebenarnya maupun tiruan yang sering disertai dengan penjelasan lisan.
43. Metode pemecahan masalah (problem solving) adalah cara penyajian materi pelajaran dengan jalan peserta didik dihadapkan pada satu permasalahan untuk dipecahkan atau ditemukan penyelesaiannya dan mengembangkan kemampuan memecahkan masalah-masalah sosial dengan cara berfikir logis.
44. Metode latihan atau drill adalah cara penyajian materi pelajaran untuk memelihara kebiasaan yang baik dan dapat digunakan untuk memperoleh suatu ketangkasan, ketepatan, kesempatan dan keterampilan.
45. Metode sosiodrama atau role playing adalah cara penyajian materi pelajaran, dimana peserta didik mendramatisasikan tingkah laku dalam hubungannya dengan masalah sosial.
46. Metode studi kasus adalah pembelajaran yang berisi informasi tentang kehidupan nyata yang disajikan kepada peserta didik dan peserta didik menganalisa seluruh aspek masalah serta mengusulkan pemecahannya.
47. Nilai batas lulus adalah angka terendah yang menggambarkan prestasi aspek tertentu sebagai salah satu patokan minimal untuk persyaratan lulus unjuk kerja peserta didik.
48. Polsek Simulasi atau Polsek Latihan adalah Polsek tiruan yang ada di Lembaga Pendidikan dan dibuat menyerupai Polsek yang sebenarnya
untuk dijadikan sebagai prasarana pembelajaran atau latihan teknis pelaksanaan tugas di Polsek.
49. Fasilitas pendidikan adalah segala sarana dan prasarana untuk menunjang proses pendidikan.
50. Fasilitas pangkalan adalah prasarana umum minimal yang harus ada pada suatu lembaga pendidikan Polri.
51. Fasilitas belajar adalah prasarana belajar yang secara langsung digunakan dalam proses pembelajaran.
52. Fasilitas latihan adalah prasarana yang digunakan dalam proses pendidikan dalam bentuk praktek lapangan.
53. Fasilitas pendukung adalah sarana yang digunakan dalam mendukung proses pendidikan.
54. Fasilitas umum merupakan sarana dan prasarana yang terdapat di setiap Lemdik dan dapat digunakan untuk menunjang proses pendidikan maupun kegiatan di luar proses pendidikan.
55. Fasilitas khusus merupakan sarana dan prasarana yang hanya terdapat di Lemdik yang digunakan dalam proses pendidikan pengembangan umum dan spesialisasi.
56. Alat Instruksi selanjutnya disingkat alins adalah alat atau benda yang digunakan dalam proses pembelajaran, untuk memperlancar pembelajaran agar peserta didik lebih mudah dalam menerima dan memahami materi pelajaran sehingga memiliki kompetensi yang diharapkan.
57.Alat Penolong Instruksi selanjutnya disingkat alongins adalah alat atau benda yang digunakan untuk membantu atau menolong penggunaan alins.
58. Alins/alongins umum adalah alins/alongins yang harus ada disetiap Lemdik akan tetapi tidak ada hubungannya dengan karakteristik jenis pendidikan.
59. Alins/alongins khusus adalah alins/alongins yang harus ada pada Lemdik tertentu karena diperlukan sesuai dengan karakteristik jenis pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
60. Pembelajaran adalah pemberian pengalaman belajar baik berupa sikap, tingkah laku, pengetahuan maupun keterampilan.
61. Evaluasi pendidikan adalah proses kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
62. Evaluasi mental kepribadian adalah evaluasi yang dilakukan terhadap kemampuan peserta didik di bidang mental kepribadian.
63. Evaluasi akademik adalah evaluasi yang dilakukan terhadap kemampuan peserta didik pada masing-masing mata pelajaran.
64. Evaluasi kesehatan jasmani adalah evaluasi yang dilakukan terhadap kondisi kesehatan peserta didik dan kemampuan kesamaptaan jasmani
65. Anggaran adalah pernyataan dalam menilai uang dari suatu proyek atau kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
66. Anggaran operasional pendidikan adalah anggaran yang dialokasikan untuk mendukung kelangsungan kegiatan operasional pendidikan yang telah ditetapkan.
(1) Pelaksanaan Diktuk Brigadir Polisi (Diktukbrip) bertujuan untuk membentuk Brigadir Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan teknis dan taktis kepolisian yang mahir, terpuji dan patuh hukum.
(2) Dikbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari :
a. Dikbangum; dan
b. Dikbangspes.
(3) Dikbangum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari :
a. Sekolah Lanjutan Brigadir Polisi (Selabrip) atau Sekolah Calon Perwira (Secapa), bertujuan untuk membentuk Brigadir Polri terpilih menjadi Inspektur Polri yang memiliki sikap perilaku sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta menguasai pengetahuan dan keterampilan sebagai penyelia terdepan pada manajer tingkat dasar; dan
b. Sekolah Lanjutan Inspektur Polisi (Selains) atau Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), bertujuan untuk menghasilkan Inspektur Polri yang mampu melaksanakan tugas selaku manajer kepolisian tingkat menengah dan sebagai pemimpin staf secara profesional.
(4) Dikbangspes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam
melaksanakan tugas fungsi teknis operasional maupun pembinaaan kepolisian secara profesional.
Standar Kompetensi lulusan Diktukbrip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah :
a. mampu menampilkan sikap dan perilaku sesuai Kode Etik Polri yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur dengan menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas;
b. memahami dan mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknis dan taktis tugas kepolisian tertentu; dan
c. memiliki kesamaptaan dan kesiapan dalam berbagai pelaksanaan tugas kepolisian.
(1) Standar Kompetensi lulusan Dikbangum untuk Selabrip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a adalah :
a. memiliki sikap dan kepribadian sebagai Inspektur Polri yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, loyalitas tinggi, menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas;
b. memahami dan terampil melaksanakan teknik dan taktik fungsi teknis operasional kepolisian serta memahami fungsi pembinaan Polri;
c. memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam merencanakan, memimpin serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas polisi umum; dan
d. memahami hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas.
(2) Standar Kompetensi lulusan Dikbangum untuk Selains sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b adalah :
a. memiliki integritas moral yang baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat;
b. memiliki kemampuan dan keterampilan manajemen, hukum, sosial, profesi dan teknik kepolisian untuk menganalisa perkembangan lingkungan secara komprehensif;
c. memiliki kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan manajemen kepolisian, baik di bidang pembinaan maupun di bidang operasional;
d. memiliki kemampuan dan keterampilan sebagai manajer tingkat menengah;
e. memiliki kemampuan dan keterampilan sebagai pemimpin staf secara profesional.
Standar kompetensi lulusan Dikbangspes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sebagai berikut :
a. memiliki sikap dan perilaku serta moral sebagai anggota Polri sesuai Kode Etik Profesi Polri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
b. memahami dan terampil melaksanakan teknik dan taktik fungsi teknis operasional kepolisian sesuai jenis pendidikan;
c. memahami dan terampil melaksanakan tugas di bidang pembinaan kepolisian sesuai jenis pendidikan; dan
d. memahami hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas.
Dalam proses pembelajaran pada Diktuk dan Dikbang di lingkungan Lemdiklat Polri, diperlukan standar 10 (sepuluh) komponen pendidikan, yaitu:
a. kurikulum;
b. hanjar;
c. peserta didik;
d. tenaga pendidik;
e. tenaga Kependidikan;
f. metode;
g. fasilitas pendidikan;
h. alins/alongins;
i. evaluasi; dan
j. anggaran.
(1) Fungsi kurikulum bagi pendidikan yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan dan sebagai pedoman dalam mengatur
kegiatan sehari-hari.
(2) Fungsi kurikulum bagi tataran tingkat pendidikan yaitu sebagai pemeliharaan proses pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia Polri.
(3) Fungsi kurikulum bagi pengguna hasil didik adalah sebagai keikutsertaan dalam memperlancar pelaksanaan program pendidikan dan kritik yang membangun dalam penyempurnaan program yang serasi.
(4) Program Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Article 9
Kerangka dasar kurikulum terdiri dari :
a. rumpun mata pelajaran; dan
b. cakupan mata pelajaran.
Article 10
(1) Rumpun mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, untuk Diktukbrip terdiri dari :
a. pengantar atau orientasi pendidikan;
b. rumpun mata pelajaran pembinaan kepribadian;
c. rumpun mata pelajaran pengetahuan kepolisian;
d. rumpun mata pelajaran hukum dan perundang-undangan;
e. rumpun mata pelajaran organisasi dan administrasi;
f. rumpun mata pelajaran ilmu sosial;
g. rumpun mata pelajaran kesamaptaan; dan
h. rumpun mata pelajaran latihan.
(2) Rumpun mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, untuk Dikbangum terdiri dari :
a. pengantar atau orientasi pendidikan;
b. rumpun mata pelajaran pembinaan kepribadian;
c. rumpun mata pelajaran pengetahuan kepolisian;
d. rumpun mata pelajaran manajemen;
e. rumpun mata pelajaran hukum dan perundang-undangan;
f. rumpun mata pelajaran ilmu sosial;
g. rumpun mata pelajaran kesamaptaan; dan
h. rumpun mata pelajaran latihan.
(3) Rumpun mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, untuk Dikbangspes, terdiri dari :
a. pengantar atau orientasi pendidikan;
b. rumpun mata pelajaran pembinaan kepribadian;
c. rumpun mata pelajaran pengetahuan dan keterampilan profesi kepolisian;
d. rumpun mata pelajaran hukum dan perundang-undangan; dan
e. rumpun mata pelajaran latihan.
Article 11
RPP disusun mengacu pada rumpun mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Article 12
Article 13
Cakupan pada masing-masing rumpun mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dijabarkan ke dalam beberapa jenis mata pelajaran dengan memperhatikan tujuan pendidikan dan standar kompetensi lulusan.
Article 14
Struktur Kurikulum pada Diktuk dan Dikbang di lingkungan Lemdiklat Polri meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama pendidikan dan disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan.
Article 15
(1) Struktur kurikulum meliputi :
a. rumpun mata pelajaran dan jenis mata pelajaran;
b. jumlah jam pelajaran untuk rumpun mata pelajaran dan jenis mata pelajaran;
c. tahapan pembelajaran; dan
d. keterangan.
(2) Tabel struktur kurikulum Diktukbrig Polri, Dikbangum dan Dikbangspes sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Article 16
(1) Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran dalam rangka mencapai standar kompetensi lulusan.
(2) Lama program pembelajaran didasarkan pada substansi materi kurikulum dengan ketentuan :
a. 1 (satu) bulan adalah 200 (dua ratus) jam pembelajaran;
b. 1 (satu) minggu atau 6 (enam) hari kerja adalah 50 (lima puluh) sampai dengan 58 (lima puluh delapan) jam pembelajaran;
c. 1 (satu) hari adalah 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) jam pembelajaran; dan
d. 1 (satu) jam pembelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit.
Article 17
(1) Beban belajar Diktukbrig Polri paling singkat 1.000 (seribu) jam pelajaran dan paling lama 2.000 (dua ribu) jam pelajaran.
(2) Beban belajar Dikbangum untuk Selabrip atau Secapa paling singkat 1.400 (seribu empat ratus) jam pelajaran dan paling lama 2.000 (dua ribu) jam pelajaran.
(3) Beban belajar Dikbangum untuk Selains atau Selapa paling singkat 1.000 (seribu) jam pelajaran dan paling lama 1.400 (seribu empat ratus) jam pelajaran.
(4) Beban belajar Dikbangspes paling singkat 400 (empat ratus) jam pelajaran dan paling lama 600 (enam ratus) jam pelajaran.
Article 18
Penyusunan dan pengembangan kurikulum Diktuk dan Dikbang di lingkungan Lemdiklat Polri berpedoman pada KTSP dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan dan standar isi yang telah ditentukan.
Article 19
(1) Untuk mengetahui rencana pembelajaran setiap mata pelajaran pada masing-masing jenis pendidikan disusun silabus.
(2) Silabus disusun dan dikembangkan oleh Tenaga Pendidik atau team Tenaga Pendidik mata pelajaran.
(3) Dalam silabus berisi :
a. nama mata pelajaran;
b. kode mata pelajaran;
c. jumlah jam pelajaran;
d. standar kompetensi;
e. kompetensi dasar;
f. indikator hasil belajar;
g. materi pokok pembelajaran;
h. kegiatan pembelajaran;
i. sumber/bahan/alat belajar; dan
j. penilaian.
(4) Pengisian silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kalemdiklat Polri.
(5) Tabel silabus Diktukbrig Polri, Dikbangum dan Dikbangspes, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Article 20
(1) Kalender Pendidikan disusun oleh Lemdiklat Polri dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
(2) Kalender Pendidikan terdiri dari :
a. waktu pendidikan, yang mengacu pada Keputusan Kapolri tentang program dan kalender pendidikan Polri;
b. minggu efektif belajar adalah jumlah minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran selama pendidikan pada setiap jenis pendidikan;
c. waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu; dan
d. waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak ada kegiatan pembelajaran terjadwal pada masing-masing lembaga pendidikan.
(3) Waktu libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berbentuk hari libur keagamaan dan hari-hari besar nasional.
(4) Hari libur khusus sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kalemdiklat Polri.
Article 21
Dalam penyusunan kurikulum dijabarkan tentang :
a. tujuan pendidikan;
b. standar kompetensi lulusan;
c. waktu dan penahapan;
d. materi pelajaran;
e. metode pembelajaran;
f. penilaian; dan
g. persyaratan calon siswa.
(1) Fungsi kurikulum bagi pendidikan yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan dan sebagai pedoman dalam mengatur
kegiatan sehari-hari.
(2) Fungsi kurikulum bagi tataran tingkat pendidikan yaitu sebagai pemeliharaan proses pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia Polri.
(3) Fungsi kurikulum bagi pengguna hasil didik adalah sebagai keikutsertaan dalam memperlancar pelaksanaan program pendidikan dan kritik yang membangun dalam penyempurnaan program yang serasi.
(4) Program Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
(1) Rumpun mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, untuk Diktukbrip terdiri dari :
a. pengantar atau orientasi pendidikan;
b. rumpun mata pelajaran pembinaan kepribadian;
c. rumpun mata pelajaran pengetahuan kepolisian;
d. rumpun mata pelajaran hukum dan perundang-undangan;
e. rumpun mata pelajaran organisasi dan administrasi;
f. rumpun mata pelajaran ilmu sosial;
g. rumpun mata pelajaran kesamaptaan; dan
h. rumpun mata pelajaran latihan.
(2) Rumpun mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, untuk Dikbangum terdiri dari :
a. pengantar atau orientasi pendidikan;
b. rumpun mata pelajaran pembinaan kepribadian;
c. rumpun mata pelajaran pengetahuan kepolisian;
d. rumpun mata pelajaran manajemen;
e. rumpun mata pelajaran hukum dan perundang-undangan;
f. rumpun mata pelajaran ilmu sosial;
g. rumpun mata pelajaran kesamaptaan; dan
h. rumpun mata pelajaran latihan.
(3) Rumpun mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, untuk Dikbangspes, terdiri dari :
a. pengantar atau orientasi pendidikan;
b. rumpun mata pelajaran pembinaan kepribadian;
c. rumpun mata pelajaran pengetahuan dan keterampilan profesi kepolisian;
d. rumpun mata pelajaran hukum dan perundang-undangan; dan
e. rumpun mata pelajaran latihan.
Article 11
RPP disusun mengacu pada rumpun mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Article 12
Article 13
Cakupan pada masing-masing rumpun mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dijabarkan ke dalam beberapa jenis mata pelajaran dengan memperhatikan tujuan pendidikan dan standar kompetensi lulusan.
Struktur Kurikulum pada Diktuk dan Dikbang di lingkungan Lemdiklat Polri meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama pendidikan dan disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan.
(1) Struktur kurikulum meliputi :
a. rumpun mata pelajaran dan jenis mata pelajaran;
b. jumlah jam pelajaran untuk rumpun mata pelajaran dan jenis mata pelajaran;
c. tahapan pembelajaran; dan
d. keterangan.
(2) Tabel struktur kurikulum Diktukbrig Polri, Dikbangum dan Dikbangspes sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
(1) Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran dalam rangka mencapai standar kompetensi lulusan.
(2) Lama program pembelajaran didasarkan pada substansi materi kurikulum dengan ketentuan :
a. 1 (satu) bulan adalah 200 (dua ratus) jam pembelajaran;
b. 1 (satu) minggu atau 6 (enam) hari kerja adalah 50 (lima puluh) sampai dengan 58 (lima puluh delapan) jam pembelajaran;
c. 1 (satu) hari adalah 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) jam pembelajaran; dan
d. 1 (satu) jam pembelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit.
Article 17
(1) Beban belajar Diktukbrig Polri paling singkat 1.000 (seribu) jam pelajaran dan paling lama 2.000 (dua ribu) jam pelajaran.
(2) Beban belajar Dikbangum untuk Selabrip atau Secapa paling singkat 1.400 (seribu empat ratus) jam pelajaran dan paling lama 2.000 (dua ribu) jam pelajaran.
(3) Beban belajar Dikbangum untuk Selains atau Selapa paling singkat 1.000 (seribu) jam pelajaran dan paling lama 1.400 (seribu empat ratus) jam pelajaran.
(4) Beban belajar Dikbangspes paling singkat 400 (empat ratus) jam pelajaran dan paling lama 600 (enam ratus) jam pelajaran.
Penyusunan dan pengembangan kurikulum Diktuk dan Dikbang di lingkungan Lemdiklat Polri berpedoman pada KTSP dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan dan standar isi yang telah ditentukan.
(1) Untuk mengetahui rencana pembelajaran setiap mata pelajaran pada masing-masing jenis pendidikan disusun silabus.
(2) Silabus disusun dan dikembangkan oleh Tenaga Pendidik atau team Tenaga Pendidik mata pelajaran.
(3) Dalam silabus berisi :
a. nama mata pelajaran;
b. kode mata pelajaran;
c. jumlah jam pelajaran;
d. standar kompetensi;
e. kompetensi dasar;
f. indikator hasil belajar;
g. materi pokok pembelajaran;
h. kegiatan pembelajaran;
i. sumber/bahan/alat belajar; dan
j. penilaian.
(4) Pengisian silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kalemdiklat Polri.
(5) Tabel silabus Diktukbrig Polri, Dikbangum dan Dikbangspes, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
(1) Kalender Pendidikan disusun oleh Lemdiklat Polri dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
(2) Kalender Pendidikan terdiri dari :
a. waktu pendidikan, yang mengacu pada Keputusan Kapolri tentang program dan kalender pendidikan Polri;
b. minggu efektif belajar adalah jumlah minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran selama pendidikan pada setiap jenis pendidikan;
c. waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu; dan
d. waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak ada kegiatan pembelajaran terjadwal pada masing-masing lembaga pendidikan.
(3) Waktu libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berbentuk hari libur keagamaan dan hari-hari besar nasional.
(4) Hari libur khusus sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kalemdiklat Polri.
Dalam penyusunan kurikulum dijabarkan tentang :
a. tujuan pendidikan;
b. standar kompetensi lulusan;
c. waktu dan penahapan;
d. materi pelajaran;
e. metode pembelajaran;
f. penilaian; dan
g. persyaratan calon siswa.
Tujuan Hanjar adalah :
a. sebagai pedoman bagi peserta didik untuk mengawali, mengetahui dan memahami kunci-kunci atau prinsip-prinsip pelajaran yang akan diterima;
b. memperlancar kegiatan belajar mengajar di kelas;
c. memperlancar proses interaksi antara tenaga pendidik dengan peserta didik dalam membahas mata pelajarannya; dan
d. memotivasi peserta didik untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
Persyaratan penulisan isi Hanjar adalah :
a. signifikan, yaitu isi materi yang disajikan harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan, sehingga kompetensi yang diharapkan benar-benar tercapai;
b. valid, yaitu isi materi yang disajikan cocok dengan kompetensi yang ingin dicapai;
c. menarik, yaitu isi materi yang disajikan harus didesain sedemikian rupa, sehingga menimbulkan rasa senang bagi siswa yang mengikuti pembelajaran;
d. mudah dipelajari, yaitu isi materi yang disajikan harus mudah ditangkap makna pesan yang ingin disampaikan oleh materi tersebut;
e. konsisten dengan realita sosial, yaitu isi materi yang disajikan harus benar- benar sesuai (match) dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat, bukan khayalan atau halusinasi;
f. berguna, yaitu isi materi yang disajikan benar-benar bermanfaat bagi yang menerima materi;
g. hierarki, yaitu susunan beberapa materi, dimana satu dan/atau beberapa materi menjadi prasarat bagi materi berikutnya.
h. prosedural, yaitu kedudukan beberapa materi yang menunjukkan 1 (satu) rangkaian pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan, tetapi antar materi tersebut tidak menjadi prasarat untuk materi lainnya;
i. pengelompokan (cluster), yaitu beberapa materi yang satu dengan lainnya tidak memiliki ketergantungan, tetapi harus dimiliki secara lengkap untuk menunjang materi berikutnya; dan
j. kombinasi, yaitu beberapa materi yang susunannya terdiri dari bentuk hierarki, prosedural maupun pengelompokan (cluster).
Article 24
(1) Hanjar disusun dalam bentuk buku atau teks book.
(2) Penulisan materi Hanjar mengacu pada kurukulum berbasis kompetensi dengan urutan sebagai berikut :
a. sambutan Kalemdiklat Polri;
b. Keputusan Kalemdiklat tentang Hanjar;
c. daftar isi;
d. judul mata pelajaran;
e. pengantar;
f. standar kompetensi;
g. bab pokok bahasan;
h. kompetensi dasar;
i. indikator hasil belajar; dan
j. uraian materi.
Article 25
Article 26
(1) Sebelum penyusunan NSS dan NS terlebih dahulu disusun Naskah Tenaga
Pendidik oleh tenaga pendidik untuk menjabarkan mata pelajaran sesuai silabus dalam kurikulum.
(2) Naskah Tenaga Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Tenaga Pendidik yang bersangkutan.
Article 27
Standar penulisan dalam penyusunan NSS dan NS sebagai berikut :
a. pengantar;
b. standar kompetensi;
c. kompetensi dasar;
d. indikator hasil belajar; dan
e. uraian materi dan contoh.
Article 28
(1) Prosedur pembuatan NSS adalah :
a. Kepala Departemen atau Koordinator Tenaga Pendidik mengajukan usul kepada Kalemdik untuk membentuk kelompok kerja NSS;
b. Kalemdik membentuk kelompok kerja NSS dan kelompok kerja diketuai oleh Seslemdik yang beranggotakan unsur Lemdik serta pihak- pihak lain yang berkompeten sesuai bidang studi yang dibahas; dan
c. atas saran kelompok kerja, Kalemdik dapat mengesahkan NSS dengan Keputusan Kalemdik.
(2) Prosedur pembuatan NS adalah :
a. Kalemdiklat Polri membentuk kelompok kerja untuk membahas NSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. kelompok kerja diketuai oleh Direktur Pembinaan Pendidikan Lemdiklat Polri yang beranggotakan Staf Lemdiklat Polri, Tenaga Pendidik Pusdik/Sekolah/ SPN dan Pembina Fungsi terkait serta unsur pengguna di kewilayahan yaitu Polres atau Polsek; dan
c. setelah diadakan pengeditan, naskah hasil kelompok kerja disahkan menjadi NS dan ditandatangani oleh Kalemdiklat Polri.
Article 29
Pada bagian belakang sampul paling bawah buku atau teks book Hanjar dicantumkan larangan memperbanyak atau mengutip dengan huruf kapital times new roman ukuran 12 (dua belas) yang ditulis tebal.
Article 30
(1) Penyimpanan dan penggunaan Hanjar di lingkungan Lemdik Polri, sebagai berikut :
a. untuk kepentingan tenaga pendidik di Secapa dan Selapa, Hanjar disimpan oleh Departemen yang membidangi materi dalam bentuk paket pelajaran, sedangkan di Pusdik, Sepolwan, Sebasa dan SPN Polda oleh Kabagjarlat atau Kaopsjarlat;
b. untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, Hanjar disimpan pada unit kerja yang menangani hanjar; dan
c. untuk kepentingan siswa di Lemdik Polri, penggunaannya harus seizin Kepala Departemen atau Kabagjarlat yang ada di Lemdik.
(2) Di luar lingkungan Lemdik Polri, pengeluaran Hanjar harus berdasarkan permintaan secara resmi dan diizinkan oleh Kalemdik atau Kalemdiklat Polri.
Tujuan Hanjar adalah :
a. sebagai pedoman bagi peserta didik untuk mengawali, mengetahui dan memahami kunci-kunci atau prinsip-prinsip pelajaran yang akan diterima;
b. memperlancar kegiatan belajar mengajar di kelas;
c. memperlancar proses interaksi antara tenaga pendidik dengan peserta didik dalam membahas mata pelajarannya; dan
d. memotivasi peserta didik untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
Persyaratan penulisan isi Hanjar adalah :
a. signifikan, yaitu isi materi yang disajikan harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan, sehingga kompetensi yang diharapkan benar-benar tercapai;
b. valid, yaitu isi materi yang disajikan cocok dengan kompetensi yang ingin dicapai;
c. menarik, yaitu isi materi yang disajikan harus didesain sedemikian rupa, sehingga menimbulkan rasa senang bagi siswa yang mengikuti pembelajaran;
d. mudah dipelajari, yaitu isi materi yang disajikan harus mudah ditangkap makna pesan yang ingin disampaikan oleh materi tersebut;
e. konsisten dengan realita sosial, yaitu isi materi yang disajikan harus benar- benar sesuai (match) dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat, bukan khayalan atau halusinasi;
f. berguna, yaitu isi materi yang disajikan benar-benar bermanfaat bagi yang menerima materi;
g. hierarki, yaitu susunan beberapa materi, dimana satu dan/atau beberapa materi menjadi prasarat bagi materi berikutnya.
h. prosedural, yaitu kedudukan beberapa materi yang menunjukkan 1 (satu) rangkaian pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan, tetapi antar materi tersebut tidak menjadi prasarat untuk materi lainnya;
i. pengelompokan (cluster), yaitu beberapa materi yang satu dengan lainnya tidak memiliki ketergantungan, tetapi harus dimiliki secara lengkap untuk menunjang materi berikutnya; dan
j. kombinasi, yaitu beberapa materi yang susunannya terdiri dari bentuk hierarki, prosedural maupun pengelompokan (cluster).
Article 24
(1) Hanjar disusun dalam bentuk buku atau teks book.
(2) Penulisan materi Hanjar mengacu pada kurukulum berbasis kompetensi dengan urutan sebagai berikut :
a. sambutan Kalemdiklat Polri;
b. Keputusan Kalemdiklat tentang Hanjar;
c. daftar isi;
d. judul mata pelajaran;
e. pengantar;
f. standar kompetensi;
g. bab pokok bahasan;
h. kompetensi dasar;
i. indikator hasil belajar; dan
j. uraian materi.
(1) Sebelum penyusunan NSS dan NS terlebih dahulu disusun Naskah Tenaga
Pendidik oleh tenaga pendidik untuk menjabarkan mata pelajaran sesuai silabus dalam kurikulum.
(2) Naskah Tenaga Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Tenaga Pendidik yang bersangkutan.
Standar penulisan dalam penyusunan NSS dan NS sebagai berikut :
a. pengantar;
b. standar kompetensi;
c. kompetensi dasar;
d. indikator hasil belajar; dan
e. uraian materi dan contoh.
Article 28
(1) Prosedur pembuatan NSS adalah :
a. Kepala Departemen atau Koordinator Tenaga Pendidik mengajukan usul kepada Kalemdik untuk membentuk kelompok kerja NSS;
b. Kalemdik membentuk kelompok kerja NSS dan kelompok kerja diketuai oleh Seslemdik yang beranggotakan unsur Lemdik serta pihak- pihak lain yang berkompeten sesuai bidang studi yang dibahas; dan
c. atas saran kelompok kerja, Kalemdik dapat mengesahkan NSS dengan Keputusan Kalemdik.
(2) Prosedur pembuatan NS adalah :
a. Kalemdiklat Polri membentuk kelompok kerja untuk membahas NSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. kelompok kerja diketuai oleh Direktur Pembinaan Pendidikan Lemdiklat Polri yang beranggotakan Staf Lemdiklat Polri, Tenaga Pendidik Pusdik/Sekolah/ SPN dan Pembina Fungsi terkait serta unsur pengguna di kewilayahan yaitu Polres atau Polsek; dan
c. setelah diadakan pengeditan, naskah hasil kelompok kerja disahkan menjadi NS dan ditandatangani oleh Kalemdiklat Polri.
Article 29
Pada bagian belakang sampul paling bawah buku atau teks book Hanjar dicantumkan larangan memperbanyak atau mengutip dengan huruf kapital times new roman ukuran 12 (dua belas) yang ditulis tebal.
(1) Penyimpanan dan penggunaan Hanjar di lingkungan Lemdik Polri, sebagai berikut :
a. untuk kepentingan tenaga pendidik di Secapa dan Selapa, Hanjar disimpan oleh Departemen yang membidangi materi dalam bentuk paket pelajaran, sedangkan di Pusdik, Sepolwan, Sebasa dan SPN Polda oleh Kabagjarlat atau Kaopsjarlat;
b. untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, Hanjar disimpan pada unit kerja yang menangani hanjar; dan
c. untuk kepentingan siswa di Lemdik Polri, penggunaannya harus seizin Kepala Departemen atau Kabagjarlat yang ada di Lemdik.
(2) Di luar lingkungan Lemdik Polri, pengeluaran Hanjar harus berdasarkan permintaan secara resmi dan diizinkan oleh Kalemdik atau Kalemdiklat Polri.
BAB IV
PESERTA DIDIK
BAB Kesatu
Kewajiban dan Hak
BAB Kedua
Diktuk
BAB Ketiga
Dikbangum
BAB Keempat
Dikbangspes
BAB 1
Anggota Polri
BAB 2
PNS Polri
BAB 3
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Bagi PNS Polri
BAB 4
Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan Bagi PNS Polri
Cakupan mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi :
a. cakupan pengantar atau orientasi pendidikan pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri/Lemdik, proses pembelajaran dan pengasuhan/pembinaan serta memperoleh data awal tentang kesehatan dan kesiapan fisik peserta didik;
b. cakupan rumpun mata pelajaran pembinaan kepribadian pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki karakter dan kepribadian sesuai Kode Etik Polri serta senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari;
c. cakupan rumpun mata pelajaran pengetahuan kepolisian pada Diktukbrip, dimaksudkan untuk mengenal dan memperoleh kompetensi dasar tugas operasional kepolisian baik fungsi reserse, lantas, intel, bimmas serta mampu menerapkan tugas fungsi Samapta, Polair, Poludara dan Brimob dalam pelaksanaan tugas sebagai Brigadir Polisi;
d. cakupan rumpun mata pengetahuan kepolisian pada Selabrip, dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut tugas kepolisian, pada bidang
operasional dan pembinaan yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan tugas sebagai Inspektur/Perwira Polisi;
e. cakupan rumpun mata pelajaran pengetahuan dan keterampilan fungsi kepolisian pada Dikbangspes, dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar dan lanjutan sesuai jenis pendidikan fungsi teknis kepolisian yang diikuti, sehingga peserta didik mampu menerapkan secara profesional dan proporsional dalam pelaksanaan tugas;
f. cakupan rumpun mata pelajaran manajemen pada Selabrip, dimaksudkan untuk memperoleh pengetahuan manajerial secara umum, sehingga peserta didik mampu merencanakan, melaksanakan, melakukan pengawasan dan pengendalian serta mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sebagai manajer tingkat dasar;
g. cakupan rumpun mata pelajaran manajemen pada Selains, dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan manajerial peserta didik sehingga mampu merencanakan, melaksanakan, melakukan pengawasan dan pengendalian serta mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sebagai manajer tingkat menengah;
h. cakupan rumpun mata pelajaran hukum perundang-undangan pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk memperoleh wawasan dan pemahaman tentang hak, kewajiban, sanksi hukum dan ketentuan lain yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum;
i. cakupan rumpun mata pelajaran organisasi dan administrasi pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk mengenal dan memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Polri serta bentuk administrasi yang berlaku di lingkungan Polri sehingga peserta didik dapat menyesuaikannya dalam pelaksanaan tugas;
j. cakupan rumpun mata pelajaran ilmu sosial pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk memperoleh wawasan tentang ilmu-ilmu sosial yang berkaitan dan mendukung pelaksanaan tugas Polri;
k. cakupan rumpun mata pelajaran kesamaptaan pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk membentuk dan meningkatkan potensi fisik, menanamkan sikap disiplin dan kerja sama serta mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas; dan
l. cakupan rumpun mata pelajaran latihan pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk mempraktekkan pengetahuan dan keterampilan yang
telah diterima dalam proses pembelajaran, baik dalam bentuk simulasi, latihan teknis dan latihan kerja.
Cakupan mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi :
a. cakupan pengantar atau orientasi pendidikan pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri/Lemdik, proses pembelajaran dan pengasuhan/pembinaan serta memperoleh data awal tentang kesehatan dan kesiapan fisik peserta didik;
b. cakupan rumpun mata pelajaran pembinaan kepribadian pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki karakter dan kepribadian sesuai Kode Etik Polri serta senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari;
c. cakupan rumpun mata pelajaran pengetahuan kepolisian pada Diktukbrip, dimaksudkan untuk mengenal dan memperoleh kompetensi dasar tugas operasional kepolisian baik fungsi reserse, lantas, intel, bimmas serta mampu menerapkan tugas fungsi Samapta, Polair, Poludara dan Brimob dalam pelaksanaan tugas sebagai Brigadir Polisi;
d. cakupan rumpun mata pengetahuan kepolisian pada Selabrip, dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut tugas kepolisian, pada bidang
operasional dan pembinaan yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan tugas sebagai Inspektur/Perwira Polisi;
e. cakupan rumpun mata pelajaran pengetahuan dan keterampilan fungsi kepolisian pada Dikbangspes, dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar dan lanjutan sesuai jenis pendidikan fungsi teknis kepolisian yang diikuti, sehingga peserta didik mampu menerapkan secara profesional dan proporsional dalam pelaksanaan tugas;
f. cakupan rumpun mata pelajaran manajemen pada Selabrip, dimaksudkan untuk memperoleh pengetahuan manajerial secara umum, sehingga peserta didik mampu merencanakan, melaksanakan, melakukan pengawasan dan pengendalian serta mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sebagai manajer tingkat dasar;
g. cakupan rumpun mata pelajaran manajemen pada Selains, dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan manajerial peserta didik sehingga mampu merencanakan, melaksanakan, melakukan pengawasan dan pengendalian serta mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sebagai manajer tingkat menengah;
h. cakupan rumpun mata pelajaran hukum perundang-undangan pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk memperoleh wawasan dan pemahaman tentang hak, kewajiban, sanksi hukum dan ketentuan lain yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum;
i. cakupan rumpun mata pelajaran organisasi dan administrasi pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk mengenal dan memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Polri serta bentuk administrasi yang berlaku di lingkungan Polri sehingga peserta didik dapat menyesuaikannya dalam pelaksanaan tugas;
j. cakupan rumpun mata pelajaran ilmu sosial pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk memperoleh wawasan tentang ilmu-ilmu sosial yang berkaitan dan mendukung pelaksanaan tugas Polri;
k. cakupan rumpun mata pelajaran kesamaptaan pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk membentuk dan meningkatkan potensi fisik, menanamkan sikap disiplin dan kerja sama serta mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas; dan
l. cakupan rumpun mata pelajaran latihan pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk mempraktekkan pengetahuan dan keterampilan yang
telah diterima dalam proses pembelajaran, baik dalam bentuk simulasi, latihan teknis dan latihan kerja.
(1) Penulisan buku atau teks book Hanjar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) meliputi kulit depan atau cover dan isi halaman.
(2) Kulit depan atau cover sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. warna dasar merah bata, kombinasi hitam, abu-abu dengan warna tulisan putih, jenis tulisan arial dan ukuran 60 (enam puluh) untuk mata pelajaran :
1. Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP);
2. Laporan Polisi dan Berita Acara (LPBA);
3. hakikat ancaman Kamtibmas;
4. komunikasi elektronika (komlek);
5. pertolongan dan penyelamatan (SAR darat, SAR laut terbatas,
halang rintang dan Pertolongan Pertama Gawat Darurat);
6. pengendalian massa (dalmas) dan negosiator; dan
7. tindak pidana ringan (tipiring).
b. warna dasar kuning, kombinasi hitam, coklat dengan warna tulisan hitam, jenis tulisan arial dan ukuran 60 (enam puluh) untuk mata pelajaran :
1. KUHAP;
2. KUHP;
3. UNDANG-UNDANG Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
7. Kapita Selekta Perundang-undangan.
c. warna dasar biru, kombinasi kuning, abu-abu dengan warna tulisan putih, jenis tulisan arial dan ukuran 60 (enam puluh) untuk mata pelajaran :
1. pengaturan Lalu lintas;
2. fungsi teknis Lalu lintas;
3. kerukunan hidup beragama;
4. kode etik profesi Polri;
5. sejarah perjuangan Polri;
6. administrasi Polri; dan
7. mengetik, komputer dan Basic Interpersonal Skill.
d. warna dasar hijau toska, kombinasi putih, kuning dengan warna tulisan putih, jenis tulisan arial dan ukuran 60 (enam puluh) untuk mata pelajaran :
1. tugas pokok, fungsi, peran dan organisasi Polri;
2. peraturan dasar Kepolisian;
3. beladiri Polri;
4. pengantar sosiologi;
5. antropologi budaya; dan
6. psikologi sosial.
e. warna dasar hitam, kombinasi merah bata, hijau dengan warna tulisan kuning terang, jenis tulisan arial dan ukuran 60 (enampuluh) untuk mata pelajaran :
1. fungsi teknis Reserse;
2. fungsi teknis Intelijen Keamanan;
3. fungsi teknis Bimmas;
4. penjagaan, patroli, dan pengawalan; dan
5. persenjataan dan menembak.
(3) Isi halaman buku atau teks book Hanjar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah :
a. ukuran panjang 250 mm, lebar 170,6 mm dan bahan Matt Paper / MP 100 gram;
b. dicetak dengan teks black and white atau satu warna - 2 muka dan gambar atau foto full color;
c. jenis tulisan arial dengan ukuran huruf untuk judul 16 point, sub judul atau titel lain 12 point, naskah 12 point, jarak baris/len spasi 1 cm, margin kanan 2 cm, atas 2 cm, kiri 3 cm dan bawah 3 cm; dan
d. penomoran untuk setiap halaman ditulis di bagian bawah pada sisi kiri maupun kanan dan diberi tanda bab berwarna dasar hitam dengan tulisan bab berwarna putih.
(1) Penulisan buku atau teks book Hanjar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) meliputi kulit depan atau cover dan isi halaman.
(2) Kulit depan atau cover sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. warna dasar merah bata, kombinasi hitam, abu-abu dengan warna tulisan putih, jenis tulisan arial dan ukuran 60 (enam puluh) untuk mata pelajaran :
1. Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP);
2. Laporan Polisi dan Berita Acara (LPBA);
3. hakikat ancaman Kamtibmas;
4. komunikasi elektronika (komlek);
5. pertolongan dan penyelamatan (SAR darat, SAR laut terbatas,
halang rintang dan Pertolongan Pertama Gawat Darurat);
6. pengendalian massa (dalmas) dan negosiator; dan
7. tindak pidana ringan (tipiring).
b. warna dasar kuning, kombinasi hitam, coklat dengan warna tulisan hitam, jenis tulisan arial dan ukuran 60 (enam puluh) untuk mata pelajaran :
1. KUHAP;
2. KUHP;
3. UNDANG-UNDANG Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
7. Kapita Selekta Perundang-undangan.
c. warna dasar biru, kombinasi kuning, abu-abu dengan warna tulisan putih, jenis tulisan arial dan ukuran 60 (enam puluh) untuk mata pelajaran :
1. pengaturan Lalu lintas;
2. fungsi teknis Lalu lintas;
3. kerukunan hidup beragama;
4. kode etik profesi Polri;
5. sejarah perjuangan Polri;
6. administrasi Polri; dan
7. mengetik, komputer dan Basic Interpersonal Skill.
d. warna dasar hijau toska, kombinasi putih, kuning dengan warna tulisan putih, jenis tulisan arial dan ukuran 60 (enam puluh) untuk mata pelajaran :
1. tugas pokok, fungsi, peran dan organisasi Polri;
2. peraturan dasar Kepolisian;
3. beladiri Polri;
4. pengantar sosiologi;
5. antropologi budaya; dan
6. psikologi sosial.
e. warna dasar hitam, kombinasi merah bata, hijau dengan warna tulisan kuning terang, jenis tulisan arial dan ukuran 60 (enampuluh) untuk mata pelajaran :
1. fungsi teknis Reserse;
2. fungsi teknis Intelijen Keamanan;
3. fungsi teknis Bimmas;
4. penjagaan, patroli, dan pengawalan; dan
5. persenjataan dan menembak.
(3) Isi halaman buku atau teks book Hanjar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah :
a. ukuran panjang 250 mm, lebar 170,6 mm dan bahan Matt Paper / MP 100 gram;
b. dicetak dengan teks black and white atau satu warna - 2 muka dan gambar atau foto full color;
c. jenis tulisan arial dengan ukuran huruf untuk judul 16 point, sub judul atau titel lain 12 point, naskah 12 point, jarak baris/len spasi 1 cm, margin kanan 2 cm, atas 2 cm, kiri 3 cm dan bawah 3 cm; dan
d. penomoran untuk setiap halaman ditulis di bagian bawah pada sisi kiri maupun kanan dan diberi tanda bab berwarna dasar hitam dengan tulisan bab berwarna putih.