Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Kompetensi lulusan Dikbangum untuk Selabrip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a adalah : a. memiliki sikap dan kepribadian sebagai Inspektur Polri yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, loyalitas tinggi, menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas; b. memahami dan terampil melaksanakan teknik dan taktik fungsi teknis operasional kepolisian serta memahami fungsi pembinaan Polri; c. memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam merencanakan, memimpin serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas polisi umum; dan d. memahami hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas. (2) Standar Kompetensi lulusan Dikbangum untuk Selains sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b adalah : a. memiliki integritas moral yang baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat; b. memiliki kemampuan dan keterampilan manajemen, hukum, sosial, profesi dan teknik kepolisian untuk menganalisa perkembangan lingkungan secara komprehensif; c. memiliki kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan manajemen kepolisian, baik di bidang pembinaan maupun di bidang operasional; d. memiliki kemampuan dan keterampilan sebagai manajer tingkat menengah; e. memiliki kemampuan dan keterampilan sebagai pemimpin staf secara profesional.
Your Correction