Correct Article 5
PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Standar Kompetensi lulusan Dikbangum untuk Selabrip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a adalah :
a. memiliki sikap dan kepribadian sebagai Inspektur Polri yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, loyalitas tinggi, menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas;
b. memahami dan terampil melaksanakan teknik dan taktik fungsi teknis operasional kepolisian serta memahami fungsi pembinaan Polri;
c. memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam merencanakan, memimpin serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas polisi umum; dan
d. memahami hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas.
(2) Standar Kompetensi lulusan Dikbangum untuk Selains sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b adalah :
a. memiliki integritas moral yang baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat;
b. memiliki kemampuan dan keterampilan manajemen, hukum, sosial, profesi dan teknik kepolisian untuk menganalisa perkembangan lingkungan secara komprehensif;
c. memiliki kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan manajemen kepolisian, baik di bidang pembinaan maupun di bidang operasional;
d. memiliki kemampuan dan keterampilan sebagai manajer tingkat menengah;
e. memiliki kemampuan dan keterampilan sebagai pemimpin staf secara profesional.
Your Correction
