Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar kompetensi lulusan Dikbangspes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sebagai berikut : a. memiliki sikap dan perilaku serta moral sebagai anggota Polri sesuai Kode Etik Profesi Polri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; b. memahami dan terampil melaksanakan teknik dan taktik fungsi teknis operasional kepolisian sesuai jenis pendidikan; c. memahami dan terampil melaksanakan tugas di bidang pembinaan kepolisian sesuai jenis pendidikan; dan d. memahami hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas.
Your Correction