Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur kurikulum meliputi : a. rumpun mata pelajaran dan jenis mata pelajaran; b. jumlah jam pelajaran untuk rumpun mata pelajaran dan jenis mata pelajaran; c. tahapan pembelajaran; dan d. keterangan. (2) Tabel struktur kurikulum Diktukbrig Polri, Dikbangum dan Dikbangspes sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Your Correction