Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Beban belajar Diktukbrig Polri paling singkat 1.000 (seribu) jam pelajaran dan paling lama 2.000 (dua ribu) jam pelajaran. (2) Beban belajar Dikbangum untuk Selabrip atau Secapa paling singkat 1.400 (seribu empat ratus) jam pelajaran dan paling lama 2.000 (dua ribu) jam pelajaran. (3) Beban belajar Dikbangum untuk Selains atau Selapa paling singkat 1.000 (seribu) jam pelajaran dan paling lama 1.400 (seribu empat ratus) jam pelajaran. (4) Beban belajar Dikbangspes paling singkat 400 (empat ratus) jam pelajaran dan paling lama 600 (enam ratus) jam pelajaran.
Your Correction