Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar Kompetensi lulusan Diktukbrip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah : a. mampu menampilkan sikap dan perilaku sesuai Kode Etik Polri yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur dengan menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas; b. memahami dan mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknis dan taktis tugas kepolisian tertentu; dan c. memiliki kesamaptaan dan kesiapan dalam berbagai pelaksanaan tugas kepolisian.
Your Correction