Correct Article 1
PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri.
2. Pegawai Negeri Sipil pada Polri yang selanjutnya disingkat PNS Polri.
3. Pegawai Negeri pada Polri adalah Anggota Polri dan PNS Polri.
4. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Lemdiklat Polri.
5. Sekolah Polisi Negara yang selanjutnya disingkat SPN.
6. Peserta didik adalah masyarakat yang memenuhi persyaratan dan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai calon pegawai negeri pada Polri dan pegawai negeri pada Polri yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan yang tersedia pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan Polri.
7. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan tertentu.
8. Standar kompetensi adalah kemampuan yang dipersyaratkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
9. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
10. Standar fasilitas pendidikan adalah persyaratan minimal fasilitas pendidikan yang harus ada di lembaga pendidikan yang diperlukan dalam proses pembelajaran pada setiap pendidikan Polri.
11. Kompetensi peserta didik adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh peserta didik untuk melaksanakan tugas di lingkungan Polri.
12. Kompetensi tenaga pendidik adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas di lingkungan Polri.
13. Kompetensi prestasi adalah prestasi yang dicapai di bidang akademik pada waktu mengikuti pendidikan dan atau prestasi kerja yang dibuktikan dengan adanya piagam penghargaan atau rekomendasi dari kesatuannya.
14.Kompetensi dasar adalah kemampuan minimal yang dipersyaratkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu dalam rangka pencapaian standar kompetensi.
15. Pendidikan Pembentukan yang selanjutnya disingkat Diktuk adalah pendidikan Kepolisian yang diperuntukkan bagi warga negara INDONESIA untuk diangkat menjadi anggota Polri yang diselenggarakan untuk membentuk peserta didik yang direkrut langsung dari masyarakat untuk menjadi anggota Polri.
16. Pendidikan Pengembangan yang selanjutnya disingkat Dikbang adalah pendidikan lanjutan setelah Diktuk untuk memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan tertentu sesuai kebutuhan Polri.
17. Pendidikan Pengembangan Umum yang selanjutnya disingkat Dikbangum adalah merupakan pendidikan lanjutan setelah Diktuk guna memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap manajerial sesuai kebutuhan dinas.
18. Pendidikan Pengembangan Spesialisasi yang selanjutnya disingkat Dikbangspes adalah pendidikan yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri pada Polri agar menguasai pengetahuan/science, teknologi dan keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi Polri.
19. Tenaga Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan Polri.
20. Tenaga Kependidikan adalah Pegawai Negeri pada Polri dan/atau anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan Polri.
21. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik sesuai dengan jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
22. Kualifikasi kepangkatan adalah jenjang kepangkatan yang harus dipenuhi oleh tenaga pendidik sesuai dengan jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
23. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran mencapai tujuan pendidikan di lingkungan Polri.
24. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan atau lembaga pendidikan.
25. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan (Pusdik dan Sekolah).
26. Struktur kurikulum adalah rambu-rambu yang menggambarkan sebaran rumpun mata pelajaran, mata pelajaran, jumlah jam pelajaran, penahapan dan ruang lingkup mata pelajaran.
27. Rangka Pelajaran Pokok yang selanjutnya disingkat RPP adalah kumpulan mata pelajaran yang diajarkan untuk memenuhi standar kompetensi kelulusan.
28. Silabus adalah penjabaran atau uraian materi pelajaran yang tercantum dalam RPP untuk mewujudkan kompetensi yang telah dirumuskan dalam tujuan pendidikan dan standar kompetensi lulusan.
29. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik sesuai beban belajar dan lamanya pendidikan.
30. Beban belajar adalah program pendidikan yang meliputi lamanya pendidikan dan jumlah jam pelajaran yang wajib ditempuh oleh peserta didik sesuai jenis pendidikan yang diikutinya dalam rangka mencapai standar kompetensi lulusan.
31. Bahan ajar yang selanjutnya disingkat Hanjar adalah materi pengetahuan dan atau keterampilan yang dipilih dan disusun untuk pemberian pengalaman belajar dalam rangka pencapaian tujuan kompetensi tertentu.
32. Naskah Sekolah Sementara yang selanjutnya disingkat NSS adalah naskah yang merupakan hasil peningkatan status dari Naskah Tenaga Pendidik.
33. Naskah Sekolah yang selanjutnya disingkat NS adalah naskah yang merupakan hasil peningkatan status dari NSS yang sudah disahkan oleh Kalemdiklat Polri.
34. Naskah Tenaga Pendidik adalah naskah yang disiapkan oleh Tenaga Pendidik atau Instruktur pada Lemdik Polri dalam rangka menjabarkan mata pelajaran sesuai Silabus dalam Kurikulum karena belum adanya NSS maupun Naskah Sekolah yang dapat dipedomani.
35. Pengasuh adalah Personel Lemdik yang ditunjuk oleh Pejabat Polri yang berwenang untuk melaksanakan tugas pengasuhan agar dapat menumbuhkembangkan mental kepribadian dan potensi profesional peserta didik ke arah sikap mental dan kepribadian insan Bhayangkara.
36. Perwira Penuntun yang selanjutnya disebut Patun adalah Perwira yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan bimbingan, arahan dan konsultasi bagi para peserta didik selama mengikuti pendidikan yang bersifat kurikuler dan ekstra kurikuler sehingga tumbuh kesadaran dan inisiatif sendiri serta memiliki kemampuan untuk menganalisa dan memecahkan setiap masalah yang dihadapi.
37. Metode adalah cara yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk pemberian pengalaman belajar, baik berupa sikap, tingkah laku, pengetahuan maupun keterampilan dari tenaga pendidik kepada peserta didik.
38. Metode ceramah adalah cara penyajian materi pelajaran yang dilakukan
tenaga pendidik dengan penuturan atau penjelasan lisan secara langsung terhadap peserta didik.
39. Metode tanya jawab adalah cara penyajian materi pelajaran dalam bentuk pertanyaan yang harus dijawab, terutama dari tenaga pendidik kepada peserta didik, tetapi dapat pula dari peserta didik kepada tenaga pendidik.
40. Metode diskusi adalah cara penyajian materi pelajaran, dimana peserta didik dihadapkan kepada suatu masalah yang bisa berupa pernyataan atau pertanyaan yang bersifat problematis untuk dibahas dan dipecahkan bersama.
41. Metode penugasan adalah cara penyajian materi pelajaran dimana tenaga pendidik memberikan tugas tertentu agar peserta didik melakukan kegiatan belajar serta mempertanggungjawabkan pekerjaan yang dihasilkan berupa tugas mengerjakan soal, meringkas bacaan, meneliti atau mengamati.
42. Metode demonstrasi adalah cara penyajian materi pelajaran dengan meragakan atau mempertunjukkan kepada peserta didik suatu proses, situasi atau benda tertentu yang sedang dipelajari, baik sebenarnya maupun tiruan yang sering disertai dengan penjelasan lisan.
43. Metode pemecahan masalah (problem solving) adalah cara penyajian materi pelajaran dengan jalan peserta didik dihadapkan pada satu permasalahan untuk dipecahkan atau ditemukan penyelesaiannya dan mengembangkan kemampuan memecahkan masalah-masalah sosial dengan cara berfikir logis.
44. Metode latihan atau drill adalah cara penyajian materi pelajaran untuk memelihara kebiasaan yang baik dan dapat digunakan untuk memperoleh suatu ketangkasan, ketepatan, kesempatan dan keterampilan.
45. Metode sosiodrama atau role playing adalah cara penyajian materi pelajaran, dimana peserta didik mendramatisasikan tingkah laku dalam hubungannya dengan masalah sosial.
46. Metode studi kasus adalah pembelajaran yang berisi informasi tentang kehidupan nyata yang disajikan kepada peserta didik dan peserta didik menganalisa seluruh aspek masalah serta mengusulkan pemecahannya.
47. Nilai batas lulus adalah angka terendah yang menggambarkan prestasi aspek tertentu sebagai salah satu patokan minimal untuk persyaratan lulus unjuk kerja peserta didik.
48. Polsek Simulasi atau Polsek Latihan adalah Polsek tiruan yang ada di Lembaga Pendidikan dan dibuat menyerupai Polsek yang sebenarnya
untuk dijadikan sebagai prasarana pembelajaran atau latihan teknis pelaksanaan tugas di Polsek.
49. Fasilitas pendidikan adalah segala sarana dan prasarana untuk menunjang proses pendidikan.
50. Fasilitas pangkalan adalah prasarana umum minimal yang harus ada pada suatu lembaga pendidikan Polri.
51. Fasilitas belajar adalah prasarana belajar yang secara langsung digunakan dalam proses pembelajaran.
52. Fasilitas latihan adalah prasarana yang digunakan dalam proses pendidikan dalam bentuk praktek lapangan.
53. Fasilitas pendukung adalah sarana yang digunakan dalam mendukung proses pendidikan.
54. Fasilitas umum merupakan sarana dan prasarana yang terdapat di setiap Lemdik dan dapat digunakan untuk menunjang proses pendidikan maupun kegiatan di luar proses pendidikan.
55. Fasilitas khusus merupakan sarana dan prasarana yang hanya terdapat di Lemdik yang digunakan dalam proses pendidikan pengembangan umum dan spesialisasi.
56. Alat Instruksi selanjutnya disingkat alins adalah alat atau benda yang digunakan dalam proses pembelajaran, untuk memperlancar pembelajaran agar peserta didik lebih mudah dalam menerima dan memahami materi pelajaran sehingga memiliki kompetensi yang diharapkan.
57.Alat Penolong Instruksi selanjutnya disingkat alongins adalah alat atau benda yang digunakan untuk membantu atau menolong penggunaan alins.
58. Alins/alongins umum adalah alins/alongins yang harus ada disetiap Lemdik akan tetapi tidak ada hubungannya dengan karakteristik jenis pendidikan.
59. Alins/alongins khusus adalah alins/alongins yang harus ada pada Lemdik tertentu karena diperlukan sesuai dengan karakteristik jenis pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
60. Pembelajaran adalah pemberian pengalaman belajar baik berupa sikap, tingkah laku, pengetahuan maupun keterampilan.
61. Evaluasi pendidikan adalah proses kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
62. Evaluasi mental kepribadian adalah evaluasi yang dilakukan terhadap kemampuan peserta didik di bidang mental kepribadian.
63. Evaluasi akademik adalah evaluasi yang dilakukan terhadap kemampuan peserta didik pada masing-masing mata pelajaran.
64. Evaluasi kesehatan jasmani adalah evaluasi yang dilakukan terhadap kondisi kesehatan peserta didik dan kemampuan kesamaptaan jasmani
65. Anggaran adalah pernyataan dalam menilai uang dari suatu proyek atau kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
66. Anggaran operasional pendidikan adalah anggaran yang dialokasikan untuk mendukung kelangsungan kegiatan operasional pendidikan yang telah ditetapkan.
Your Correction
