MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
Sebelum membiayai penyelesaian Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek wajib meneliti hal sebagai berikut:
a. nasabah telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).; dan
b. Perusahaan Efek telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Nilai Jaminan Pembiayaan atas kewajiban nasabah dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling meliputi:
a. jumlah uang yang tercatat pada Saldo Kredit sebagai jaminan dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling; dan
b. nilai pasar wajar Efek pada Posisi Long sebagai jaminan dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling pada buku pembantu Efek setelah memperhitungkan haircut.
Perusahaan Efek wajib melakukan pencatatan Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
Perusahaan Efek dilarang memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada nasabah Perusahaan Efek yang merupakan komisaris, direktur, atau pegawai Perusahaan Efek dimaksud.
Sebelum menyetujui untuk membiayai penyelesaian Transaksi Margin, petugas kredit di bagian pesanan dan perdagangan Perusahaan Efek harus memastikan telah tersedia sejumlah dana dan/atau Efek di Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin sebagai Jaminan Awal.
Nilai pembiayaan dana atas Transaksi Margin sebesar jumlah piutang atas Transaksi Margin yang diberikan Perusahaan Efek kepada nasabah Perusahaan Efek dan dicatat sebagai Saldo Debit dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin.
Nilai Jaminan Awal paling sedikit:
a. 50% (lima puluh persen) dari nilai pembelian Efek pada saat transaksi; atau
b. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), digunakan yang lebih tinggi.
Nilai pembiayaan dana atas Transaksi Margin yang dapat diberikan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah paling banyak 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan.
(1) Jika nilai Jaminan Pembiayaan mengalami penurunan sehingga nilai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan, Perusahaan Efek wajib melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah Perusahaan Efek.
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, sehingga nilai pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Apabila nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa, Perusahaan Efek pada Hari Bursa ke-4 (keempat) wajib segera menjual Efek dalam Jaminan Pembiayaan yang dibuktikan dengan melakukan penawaran jual sehingga nilai pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan.
Jika nilai pembiayaan telah mencapai 80% (delapan puluh persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan, Perusahaan Efek baik dengan ataupun tanpa pemberitahuan kepada nasabah Perusahaan Efek, wajib segera menjual Efek dalam Jaminan Pembiayaan yang dibuktikan dengan melakukan penawaran jual sehingga nilai pembiayaan
tidak melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan.
Perusahaan Efek wajib menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada nasabah Perusahaan Efek atas transaksi penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23, yang dibedakan dengan konfirmasi tertulis atas transaksi berdasarkan pesanan nasabah pada hari yang sama dengan penjualan Efek nasabah oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23.
Sebelum menyetujui untuk membiayai penyelesaian Transaksi Short Selling, petugas kredit di bagian pesanan dan perdagangan Perusahaan Efek wajib:
a. memastikan telah tersedia sejumlah dana dan/atau Efek di Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling sebagai Jaminan Awal;
b. mempertimbangkan ketersediaan Efek pada saat penyelesaian Transaksi Short Selling paling sedikit:
1. memiliki Efek lain yang dapat dikonversi atau ditukar menjadi Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling; atau
2. telah melaksanakan hak atas opsi atau waran untuk memperoleh Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling.
c. memastikan bahwa nasabah telah menandatangani perjanjian pinjam-meminjam Efek dengan Perusahaan Efek; dan
d. memastikan bahwa nasabah telah memahami hak dan kewajiban berkenaan dengan Transaksi Short Selling tersebut.
Nilai Pembiayaan Efek atas Transaksi Short Selling sebesar nilai pasar wajar Efek yang ditransaksikan secara short selling oleh nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek dan dicatat pada saldo Posisi Short Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling di buku pembantu Efek.
Nilai Jaminan Awal paling sedikit:
a. 50% (lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling; atau
b. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), digunakan yang lebih tinggi.
Nilai Jaminan Pembiayaan paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling pada saat Transaksi Short Selling pertama terjadi dengan ketentuan Jaminan Pembiayaan dimaksud paling sedikit terdiri dari Jaminan Awal dan dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling dimaksud.
Nilai Jaminan Pembiayaan atas Transaksi Short Selling yang wajib dipelihara nasabah paling sedikit 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short.
(1) Jika nilai Jaminan Pembiayaan mengalami penurunan dan/atau nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short mengalami kenaikan sehingga nilai Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, Perusahaan
Efek wajib melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah Perusahaan Efek.
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Apabila nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa, Perusahaan Efek pada Hari Bursa ke-4 (keempat) wajib segera membeli Efek yang dijual melalui Transaksi Short Selling yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short.
Jika nilai Jaminan Pembiayaan kurang dari 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short, Perusahaan Efek wajib segera membeli Efek pada Posisi Short yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short.
(1) Perusahaan Efek wajib menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada nasabah Perusahaan Efek atas transaksi pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
(2) Konfirmasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibedakan dengan konfirmasi tertulis atas transaksi berdasarkan pesanan nasabah pada hari yang sama dengan pembelian Efek nasabah
oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
Transaksi Short Selling dibatasi dengan ketentuan:
a. harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek harus di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan
b. Perusahaan Efek wajib memberi tanda “short” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek.
Perusahaan Efek dapat melakukan pembiayaan Transaksi Short Selling nasabah sepanjang Efek yang digunakan oleh Perusahaan Efek untuk penyelesaian transaksi Efek tersebut akan diperoleh dengan cara Perusahaan Efek meminjam Efek dari dan/atau melalui:
a. Lembaga Kliring dan Penjaminan;
b. Perusahaaan Efek lain;
c. bank kustodian; dan/atau
d. Pihak lain.
Kontrak standar pinjam-meminjam Efek wajib memuat rincian meliputi:
a. jumlah dan jenis Efek;
b. waktu berlakunya pinjam-meminjam;
c. jaminan;
d. hak sehubungan dengan pemilikan Efek termasuk hak suara, hak memesan Efek terlebih dahulu, bonus, dividen, dan bunga;
e. kewajiban perpajakan;
f. biaya dalam rangka pinjam-meminjam;
g. wanprestasi;
h. metode penilaian Efek yang dipinjamkan dan jaminan;
dan
i. mekanisme penyelesaian perselisihan.
(1) Dalam menjalankan fungsinya, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib membuat kontrak standar pinjam- meminjam Efek yang isinya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat dipergunakan oleh semua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(1) Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak menggunakan kontrak standar pinjam- meminjam Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pihak tersebut wajib membuat kontrak pinjam- meminjam Efek yang isinya sesuai dengan peraturan ini dengan disertai pendapat hukum dari 2 (dua) konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kontrak pinjam-meminjam Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan sebelum berlaku.