Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila Efek tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek dan yang dapat digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan, pembiayaan atas transaksi Efek Nasabah yang sudah berjalan wajib diselesaikan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bursa Efek.
Your Correction