Correct Article 35
PERBAN Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Perusahaan Efek dapat melakukan pembiayaan Transaksi Short Selling nasabah sepanjang Efek yang digunakan oleh Perusahaan Efek untuk penyelesaian transaksi Efek tersebut akan diperoleh dengan cara Perusahaan Efek meminjam Efek dari dan/atau melalui:
a. Lembaga Kliring dan Penjaminan;
b. Perusahaaan Efek lain;
c. bank kustodian; dan/atau
d. Pihak lain.
Your Correction
