Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Efek dapat melakukan pembiayaan Transaksi Short Selling nasabah sepanjang Efek yang digunakan oleh Perusahaan Efek untuk penyelesaian transaksi Efek tersebut akan diperoleh dengan cara Perusahaan Efek meminjam Efek dari dan/atau melalui: a. Lembaga Kliring dan Penjaminan; b. Perusahaaan Efek lain; c. bank kustodian; dan/atau d. Pihak lain.
Your Correction