Correct Article 11
PERBAN Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Bursa Efek wajib mengumumkan Efek yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada publik dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari kerja terakhir setiap bulan.
(2) Dalam hal ada informasi material, Bursa Efek wajib mereviu pemenuhan persyaratan Efek yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(3) Bursa Efek wajib mengumumkan kepada publik dan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan hasil reviu sebagaimana dimaksud ayat (2) pada hari yang sama.
Your Correction
