Correct Article 13
PERBAN Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Sebelum membiayai penyelesaian Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek wajib meneliti hal sebagai berikut:
a. nasabah telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).; dan
b. Perusahaan Efek telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Your Correction
