Correct Article 40
PERBAN Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 huruf b, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
