Correct Article 39
PERBAN Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Perusahaan Efek yang melakukan Transaksi Short Selling untuk kepentingan sendiri wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. sebelum melakukan Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek:
1. telah membuka rekening terpisah untuk Transaksi Short Selling;
2. telah menyisihkan dana dan/atau Efek dalam rekening sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling sebagai aset yang disisihkan Perusahaan Efek untuk menutup risiko Transaksi Short Selling; dan
3. memastikan telah tersedia Efek pada saat penyelesaian Transaksi Short Selling meliputi:
a) memiliki Efek lain yang dapat dikonversi atau ditukar menjadi Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling;
b) telah melaksanakan hak atas opsi atau waran untuk memperoleh Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling; dan/atau c) telah melakukan perjanjian pinjam- meminjam Efek dalam Transaksi Short Selling dari dan/atau melalui pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Perjanjian pinjam-meminjam Efek dibuat dengan menggunakan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b. pada saat Transaksi Short Selling pertama terjadi, nilai aset yang disisihkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling;
c. nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling sebagaimana dimaksud pada huruf b dipelihara Perusahaan Efek paling sedikit 135% (seratus tiga
puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short;
d. jika nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling sebagaimana dimaksud pada huruf b mengalami penurunan dan/atau nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short mengalami kenaikan sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling kurang dari:
1. 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, Perusahaan Efek menambah aset yang disisihkan dan/atau membeli Efek yang ditransaksikan secara short selling paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa, sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
2. 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, Perusahaan Efek segera menambah aset yang disisihkan dan/atau membeli Efek yang ditransaksikan secara short selling, sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. Transaksi Short Selling Perusahaan Efek dibatasi dengan ketentuan:
1. harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek harus di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan
2. Perusahaan Efek memberi tanda “short” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek;
f. Perusahaan Efek dilarang melakukan Transaksi Short Selling atas selain Efek yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan secara short selling; dan”
g. apabila Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan secara short selling, Transaksi Short Selling Perusahaan Efek yang sudah berjalan diselesaikan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek.
Your Correction
