Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nilai Jaminan Pembiayaan paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling pada saat Transaksi Short Selling pertama terjadi dengan ketentuan Jaminan Pembiayaan dimaksud paling sedikit terdiri dari Jaminan Awal dan dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling dimaksud.
Your Correction