Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank konvensional yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha BPR dan BPRS dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan.
4. Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis adalah laporan yang disusun oleh direksi dan dewan komisaris BPR dan BPRS mengenai pelaksanaan Rencana Bisnis oleh direksi serta hasil pengawasan dewan komisaris terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis sampai dengan periode tertentu.
5. Direksi adalah direksi bagi BPR dan BPRS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.
6. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR dan BPRS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau komisaris bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.