Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan otoritas jasa keuangan. (2) BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Dalam hal BPR atau BPRS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan BPR dan BPRS satu predikat; dan/atau b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPRS. (4) Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan/atau Pasal 5 dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction